Layanan SMS Premium yang di nilai merugikan konsumen, per tanggal 18 oktober 2011 resmi dihentikan. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menginstruksikan kepada seluruh Operator Selular untuk menghentikan layanan tersebut dan mengganti seluruh kerugian yang pernah di alamai oleh konsumen.
Tak hanya itu BRTI juga menuntut kepada penyedia layanan untuk memberikan rincian semua Rupiah yang telah mereka curi dari pelanggan dengan batasan waktu 1 bulan. Untuk itu kepada seluruh pelanggan yang telah mengalami kerugian agar segera melapor kepada operator yang mereka pakai untuk di sincronisasikan datanya. Setelah data terkumpul dengan valid seharusnya pulsa akan segera dikembalikan.
Teknis pengembalian pulsa tersebut masing-masing operator berbeda-beda sehingga ada baiknya anda bagi yang merasa kehilangan segera melapor. Seperti yang di katakan oleh Ketua ATSI Sarwoto Atmosutarno "Pengguna yang merasa dirugikan silakan datang ke gerai-gerai operator telekomunikasinya masing-masing untuk melakukan pengaduan. Jika setelah diperiksa oleh petugas layanan pelanggan memang diketahui terjadi sistem failure, akan ada penggantian".
Hanya satu yang saya garis bawahi, Apa negara ini sudah begitu miskinnya, sehingga apapun dijadikan alasan untuk korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar