e-KTP - Masyarakat Kota Medan dipastikan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Kamis (5/7) mendatang. Pasalnya, sebanyak 308.955 e-KTP sudah diserah kepada 21 kecamatan di Kota Medan, Kamis (27/6) yang lalu untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Kamis ini akan kita bagi kepada warga, sebelumnya secara simbolis menteri dalam negeri sudah membagikan kepada warga. Ini hanya menyaksikan pendistribusian yang disaksikan oleh Wali Kota Medan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kota Medan, Muslim, Senin (2/7).
Menurutnya, untuk pendistribusian di Kecamatan Medan Marelan yang akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Saat ini penyaluran dilakukan kementerian dalam negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk saat ini warga kota Medan yang sudah melakukan perekaman di masing-masing kecamatan di Kota Medan sebanyak 1.266.037 jiwa, namun hingga saat yang masih tertahan di kementrian dalam negeri sebanyak 957.083 jiwa.
“Pendistribusian dari kita berkoordinasi dengan Pos saja selaku pendistribusi dari pusat yang belum menunggu pihak pusat mengirimkan sisanya,” ujarnya.
Dia mengatakan keseluruhan warga Kota Medan melakukan perekaman e-KTP, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya memperpanjang perekaman e-KTP hingga bulan Desember 2012 mendatang.
“Kita perpanjang yang belum melakukan perekaman hingga Desember 2012 mendatang,” sebutnya.
Saat ini kebanyakkan orang yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan warga pendatang dan sudah pindah dari Kota Medan, namun untuk warga pendatang, pihak Disdukapil tetap melakukan pendataan.
Menurutnya, pengambilan e-KTP bisa dilakukan pada masing-masing kecamatan yakni di kantor Camat dengan membawa KTP yang lama untuk ditukar dengan e-KTP, kemudian petugas kecamatan akan kembali memeriksa sidik jari menggunakan alat perekam e-KTP untuk kembali memastikan pemilik e-KTP dan KTP yang lama tidak berfungsi kembali untuk keperluan administrasi, e-KTP secara online sebagai kartu tanda identitas yang berlaku saat melakukan pengurusan administrasi.
Dia menjelaskan tidak benar identitas di e-KTP tidak berlaku untuk pengurusan administrasi karena berubahnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP, pasalnya setiap pengurusan KTP lama untuk perpanjangan, NIK pasti berubah, sehingga isu yang berkembang dimasyarakat tidak benar. Identitas yang berlakukan akan datang yaitu e-KTP.
Saat ditanya kendalaan apa yang dialami saat pendistribusian e-KTP kepada masyarakat, Muslim menjelaskan, banyak data e-KTP yang nyasar yang bukan e-KTP milik warga Kota Medan atau salah masuk ke Disdukcapil Kota Medan saat pendistribusian dari pusat.
“Kalau kendala salah masuk atau nyasar, e-KTP nyampai di sini bukan e-KTP warga Kota Medan melainkan warga luar Kota Medan,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan pendistribusian e-KTP kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Dia mengimbau kepada warga Kota Medan yang melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kantor Camat di Kota Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar