Minggu, 11 Maret 2012

Revisi Aturan Penangkal 'Maling' Pulsa

Revisi dari Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 telah diserahkan kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI. Seperti apa isi revisi dari aturan penangkal pencurian pulsa tersebut?



"Ini draft rancangan yang dihasilkan dari diskusi dengan operator, YLKI, IDTUG, dan kita sampaikan ke Panja Pencurian Pulsa," jelas Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada detikINET, Senin (12/3/2012).



Dari data yang diterima, berikut adalah isi dari rancangan draft revisi yang disampaikan Kementerian Kominfo dan BRTI kepada Panja:



I. Pasal 1 angka 5: Penyelenggara jasa pesan premium adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang didirikan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium setelah mendapatkan izin;



Angka 14: SMS Sampah (SMS SPAM) adalah pesan singkat berupa teks melalui jaringan telekomunikasi yang terkirim dari satu nomor baik itu personal atau korporasi ke banyak pengguna tanpa diminta/dikehendaki oleh pengguna



II. Pasal 3 ayat:

(3) Ringkasan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a hingga g wajib dilaporkan ke BRTI

(4) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium wajib bersama-sama melakukan pengujian kelaikan layanan jasa pesan premium sebelum layanan diberikan kepada pengguna;

(5) Kelayakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya meliputi proses pendaftaran (aktivasi/registrasi), berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi), pentarifan dan informasi-informasi yang akan diberikan ke pengguna;

(6) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium mempunyai tanggung jawab yang sama di depan hukum dalam pemberian layanan jasa pesan premium.



III. Pasal 4 ayat:

(3) Nomor akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke BRTI

(4) Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menggunakan nomor akses yang tidak didaftarkan ke BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penggunaan nomor akses yang menggunakan menu browser, pop-screen, dan/atau cara akses lainnya.



IV. Pasal 8

Mekanisme berlangganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a merupakan mekanisme berupa:



(1) Pesan terkirim kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu;

(2) Pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala;



(3) Sebelum pesan terkirim kepada pengguna secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyelenggara jasa premium wajib mengkonfirmasi ulang lebih dahulu persetujuan pendaftaran (aktivasi/registrasi) yang dilakukan pengguna ;



(4) Dalam hal pengguna mendapat layanan jasa pesan premium berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium dilarang memperpanjang layanan secara otomatis tanpa persetujuan pengguna.



(5) Penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa pesan premium sedikitnya tiap 7 (tujuh) hari wajib memberikan informasi layanan jasa pesan premium yang dilanggani pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masa layanan tersisa dan cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa dikenakan biaya.



V. Pasal 10 ayat: (2) Untuk penyelenggaraan jasa pesan premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya dibebankan pada penyelenggara undian/promosi sehingga pengguna tidak dikenakan biaya;



Pasal 14 ayat: (3) Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium wajib menggunakan nomor akses yang sama dengan proses registrasi/aktivasi;



Ketentuan baru atau ayat (4) Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan fasilitas dengan kata ‘stop’ atau ‘berhenti’ untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi);



Ayat (5) Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan satu nomor akses untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dari satu dan atau semua layanan jasa pesan premium melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang sama.



Sumber : http://inet.detik.com/read/2012/03/12/075909/1864023/328/ini-dia-revisi-aturan-penangkal-maling-pulsa?i991101mainnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar