Kamis, 19 Juli 2012

Ayah dan Anak di Bojong Gede, Depok, menjadi Korban Pembunuhan




Para tersangka kasus pembunuhan ayah dan anak di Bojong Gede Kabupaten Bogor yang ditahan di Markas Polres Kota Depok, Kamis (19/7/2012) ini.


Ayah dan anak di Bojong Gede, Depok, menjadi korban pembunuhan berencana lantaran masalah utang piutang. Di dalam rumah sendiri yang terletak di Perum Satri Jingga Blok F1 No 11 RT 03 RW 14 Raga Jaya, Bojong Gede, Rabu (18/7/2012) dini hari, sang ayah Jordan Raturomon (50) dan anaknya Edward Raturomon (22) menemui ajal dengan cara keji.



Anehnya, Jordan dan Edward Raturomon bukanlah pihak yang berutang, sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya. Kelima tersangka dalam kasus inilah yang justru memiliki utang pada korban. Mereka adalah MS alias Adhi (14), KS (25), DD (20), PP (35), dan D (20-an) yang masih dalam pengejaran petugas.



Kasus pembunuhan ini terpecahkan dalam waktu singkat oleh petugas Polres Kota Depok. Sekitar pukul 02.30 pada Kamis (19/7/2012) kemarin, empat tersangka telah dibekuk. Adhi diamankan dari rumahnya di Sawangan, sedangkan tiga tersangka lainnya dari kediaman masing-masing di Bojong Gede.



"Berkat secarik kertas petunjuk," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kahrani merujuk singkatnya waktu pengungkapan kasus. Kertas tersebut berisikan daftar nama-nama orang yang berutang kepada Jordan dan nilai utang masing-masing.



Jordan sendiri bekerja sebagai penerima gadai dan pemberi modal kerja. Sejumlah pengojek setempat yang mengalami masalah dalam melunasi cicilan sepeda motor memang telah menggadaikan motor mereka kepada Jordan.



"Motor tersebut kemudian diserahkan kembali ke mereka untuk ngojek. Sebagian setoran yang diterima disisihkan ke korban untuk membayar gadai," urai Mulyadi.



Pada kertas yang ditemukan di dalam kamar tidur korban itu tercantum pula nama kelima tersangka. KS memiliki utang sebesar Rp 15 juta, PP berutang Rp 12 juta, DD Rp 1,5 juta, Adhi Rp 1 juta, dan D Rp 5 juta.



"Langkah awal, saya perintahkan anggota untuk cari orang yang utangnya paling besar," papar Kapolres.



Petugas pun segera berangkat ke rumah KS yang memiliki nilai utang terbesar. Pengojek yang juga warga Bojong Gede itu tidak mampu mengelak saat diinterogasi polisi. Ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama rekan-rekan tersangka lainnya.



Petunjuk lain datang dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau yang hilang dari rumah korban saat kejadian. "Sepeda motor itu juga adalah barang gadai. Karena itu, saya juga minta ke anggota untuk cari siapa pemilik sebenarnya motor itu," sambung Mulyadi.



Pemilik motor tersebut ternyata D. Saat petugas mendatangi rumahnya, D ternyata telah menghilang. Menurut informasi, D kabur bersama sepeda motor yang sebelumnya sudah digadaikan kepada korban. Dengan terungkapnya identitas para tersangka, petugas pun segera menangkap dan menahan keempat tersangka, sambil memburu D.



Dari pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa rencana pembunuhan sudah dirancang selama seminggu. "Adhi dan D sebagai eksekutor, KS, PP, dan DD sebagai pengatur perencana atau penyuruh," jabar Mulyadi.



Sebagai pelaku, D dan Adhi dijanjikan uang sebesar Rp 6 juta jika berhasil melaksanakan misi mereka. Rencana jahat itu dirancang hanya karena para tersangka sakit hati lantaran sering ditagih untuk membayar utang oleh kedua korban.



Mereka pun segera mengatur rencana untuk menghabisi nyawa Jordan dan dua anaknya. Beruntung, putri bungsu korban, KEZ (13), hari itu bermalam di rumah temannya.



Pada Selasa (17/7/2012) tengah malam, kedua eksekutor bertamu ke rumah korban. Sebagai kenalan dekat dan akrab, korban pun membentangkan karpet untuk diduduki.



"Menurut KEZ, karpet itu hanya dibuka kalau yang bertamu adalah keluarga dekat atau kenalan yang sudah sangat dekat biar bisa lebih santai. Juga karena di karpet itu ada lipatan tempat korban menyisipkan uangnya," kutip Mulyadi.



Ia mengakui, keterangan KEZ menjadi salah satu petunjuk awal untuk meringkus para tersangka. Setelah berbincang cukup lama, Rabu sekitar 01.00 WIB, eksekusi pun dilakukan.



Hidup Jordan diakhiri dengan pukulan martil ke bagian belakang kepala. Sementara itu, Edward yang sempat memberikan perlawanan menemui ajal setelah mengalami luka tusuk di lehernya.



Tidak berhenti di situ, kedua eksekutor pun menggasak sejumlah barang milik keluarga korban. Selain sepeda motor gadai, kedua eksekutor juga mengambil uang korban yang disisipkan ke karpet senilai Rp 10 juta, 1 unit HP merek Nokia, dan 1 unit jam tangan merek Lasebo.



Keempat tersangka saat ini menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Bojong Gede. Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka akan menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan.



"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal (penjara) seumur hidup," pungkas Mulyadi.



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar